Rabu, 12 Desember 2012

Indonesia Menuju Redenominasi Rupiah






Apa itu Redenominasi Rupiah...?
Redenominasi Rupiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi. Tujuan berikutnya adalah mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara-negara lain. Jadi, meningkatkan martabat Bangsa Indonesia di dunia juga lho...

Apa yang ada di pikiran kita tentang Redenominasi Rupiah?
Pasti sudah terbayang bagaimana ribetnya saat transisi Redenominasi Rupiah nanti. Secara gitu ya, dari sejak lahir kita sudah terbiasa dengan nominal rupiah yang banyak digitnya. Apalagi buat yang sering melakukan transaksi tunai, pasti akan canggung dibuatnya. Untuk itu, semua pihak harus benar-benar mendapatkan sosialisasi yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dan bisa menunjang keberhasilan Redenominasi Rupiah.

Kebijakan Pemerintah ini tentunya menuai pro dan kontra. Mungkin banyak diantaranya yang trauma masa lalu, dimana pernah terjadi pemotongan nilai uang dari Rp. 500,00 dipotong menjadi Rp. 50,00 dan uang Rp. 1.000,00 dipotong menjadi Rp. 100,00. Itu terjadi sekitar tahun 1959-1966 dikarenakan terjadi hyper-inflasi yang menyebabkan Pemerintah mengambil tindakan itu, atau lebih dikenal dengan istilah Sanering. Sanering itu sendiri adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai mata uang. Jadi jelas beda ya antara Redenominasi Rupiah dengan Sanering.

Duh, kebayang ya Buku Tabungan kita akan berkurang digitnya, trus harga-harga barang jadi terkesan murah pula. Tapi, kita jangan sampai terkecoh dan merasa panik yang berlebihan. Kita harus jeli dengan perubahan penulisan harga barang di pasaran. Siapa tahu ada pedagang yang curang dan memanfaatkan Redenominasi Rupiah ini dengan menaikkan harga barang. Misalnya, harga seporsi Baso yang biasanya Rp. 10.000,00 setelah ada Redenominasi Rupiah akan menjadi Rp. 10,00. It's Ok lah ya karena sesuai dan wajar. Nah kalau tiba-tiba harganya menjadi Rp. 15,00 ? apalagi Rp 100,00 ? Pedagang baso dong yang untung, kita yang dicurangi. Walaupun terkesan murah atau terkesan turun harga, tapi itu sudah merugikan konsumen. Nah disinilah ketelitian dan kejelian kita diperlukan. Sebaliknya,  kalau setelah Redenominasi Rupiah berlaku trus ada pejabat yang korupsi Rp. 1.000.000,00 jangan dianggap kecil juga. Itu berarti sama nilainya dengan Rp. 1.000.000.000,00 alias satu Milyar Rupiah lho...(hmmm, sereeeemmmm....)

Semoga saja dengan Redenominasi Rupiah ini tidak menimbulkan Inflasi yang berlebihan, berjalan sesuai harapan dan Indonesia baik-baik saja bahkan lebih maju di segala bidang. Oia, dari liputan6.com berikut Tahapan Redenominasi Rupiah yang direncanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia :

Tahun 2011 - 2012  ===>  Sosialisasi
Tahun 2013 - 2015  ===>  Masa Transisi
Tahun 2016 - 2018  ===>  Penarikan Rupiah Lama
Tahun 2019 - 2022  ===>  Tulisan "Baru" pada Rupiah lama dihapus

So, siapkan diri menuju Redenominasi Rupiah.....^_^